WAHANANEWS.CO, Sumedang - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp49,3 miliar kepada 1.515 peserta dan ahli waris.
Penyaluran manfaat tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah.
Baca Juga:
Faisal Minta Pemkot Bekasi Segera Cairkan Bonus Atlet Porprov Jabar 2022
Penyerahan manfaat dilakukan dalam kegiatan Apresiasi Penyaluran Manfaat Program Jawa Barat yang berlangsung di Bale Gede Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (18/6/2026).
Acara tersebut dihadiri Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Harjono Siswanto bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Manfaat yang disalurkan mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga tenaga kerja keagamaan.
Baca Juga:
Hebat! Cabor Dansa Kabupaten Bogor Sabet 4 Emas dan Juara Umum Porprov 2022
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang memiliki tingkat kerentanan sosial dan ekonomi yang tinggi.
"Saya tidak ingin ada warga Jawa Barat yang kehilangan masa depan hanya karena tidak memiliki perlindungan saat risiko datang. Negara harus berdiri di belakang rakyatnya, terutama mereka yang setiap hari bekerja keras tetapi hidup dalam kerentanan," tegas Dedi.
Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan perlindungan bagi sekitar satu juta pekerja rentan pada tahun 2026.