"Program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang nyata ketika risiko kerja maupun risiko kematian terjadi. Melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan seluruh pemangku kepentingan, kami berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan pekerja rentan sehingga semakin banyak masyarakat Sumedang yang terlindungi dan memiliki rasa aman dalam bekerja," ujar Rony.
Ia menambahkan bahwa setiap pekerja, tanpa memandang profesi dan sektor pekerjaannya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Faisal Minta Pemkot Bekasi Segera Cairkan Bonus Atlet Porprov Jabar 2022
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Sumedang akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
"Kami meyakini bahwa perlindungan bagi pekerja rentan bukan hanya tentang memberikan santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga tentang menjaga ketahanan ekonomi keluarga, mencegah munculnya kemiskinan baru, dan memastikan masyarakat dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin kuat pula fondasi kesejahteraan masyarakat Sumedang," tutup Rony.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di Jawa Barat, sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan dan ketahanan ekonomi keluarga pekerja.
Baca Juga:
Hebat! Cabor Dansa Kabupaten Bogor Sabet 4 Emas dan Juara Umum Porprov 2022
[Redaktur: Ajat Sudrajat]