WAHANANEWS.CO, Sumedang - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, menegaskan bahwa kebijakan moratorium terhadap pendirian minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart masih berlaku di Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut disampaikan Deni saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:
Jazuli Sebut Proporsional Terbuka Perkuat Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Indonesia
Menurutnya, pihak Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap dugaan minimarket modern yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Kalau ada informasi mengenai gerai yang diduga beroperasi secara diam-diam, kami akan langsung melakukan cek dan recek ke lapangan. Kami akan melihat terlebih dahulu kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki," ujar Deni.
Ia menjelaskan, apabila dokumen perizinan dinilai lengkap, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait untuk menunda sementara proses perizinan hingga rekomendasi teknis dari perangkat daerah teknis selesai diproses.
Baca Juga:
DPMPTSP Sumedang Tegaskan Realisasi Investasi Harus Lewat Verifikasi Pusat
Deni menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, minimarket modern seperti Indomaret dan Alfamart umumnya memiliki luas bangunan di bawah 400 meter persegi.
Sementara bangunan dengan luas di atas 400 meter persegi hingga 5.000 meter persegi masuk dalam kategori department store atau toko modern yang berbeda klasifikasi.
"Yang sering terjadi, pengusaha mencoba menyiasati aturan dengan mengajukan bangunan di atas 400 meter persegi, tetapi dalam praktiknya menggunakan branding atau sistem operasional Alfamart maupun Indomaret. Ini yang menjadi persoalan," katanya.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang pernah ditangani Satpol PP, termasuk bangunan usaha di kawasan Karasak dan sekitar Sawargi.
Menurutnya, beberapa lokasi tersebut sempat diberikan surat peringatan dan diminta menghentikan sementara aktivitas operasional karena proses perizinannya belum selesai.
"Kami pernah melakukan penyegelan dan memberikan surat peringatan melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA). Kami meminta agar tidak ada kegiatan operasional sebelum seluruh proses administrasi dan perizinan selesai," jelasnya.
Deni mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, aspek teknis bangunan umumnya telah dipenuhi.
Namun, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kerap menjadi kendala karena berkaitan dengan kebijakan moratorium yang masih berlaku terhadap minimarket modern berukuran di bawah 400 meter persegi.
Ia juga meminta instansi yang berwenang dalam penerbitan rekomendasi teknis agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi lapangan sebelum mengeluarkan persetujuan.
"Saya menyarankan kepada dinas terkait agar melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sebelum menerbitkan rekomendasi teknis. Jangan sampai rekomendasi keluar tanpa melihat kondisi riil di lapangan, karena sering kali ada upaya mengakali aturan yang berlaku," tegasnya.
Deni menambahkan, Satpol PP pada dasarnya baru dapat melakukan tindakan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau laporan dari masyarakat.
Karena itu, koordinasi antarinstansi dinilai penting agar pengawasan terhadap pendirian dan operasional toko modern dapat berjalan lebih efektif.
"Ketika sudah muncul permasalahan, baru biasanya masuk ke kami. Karena itu diperlukan pengawasan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]