WAHANANEWS.CO, Sumedang - Berdasarkan data Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumedang, tercatat terdapat lima perusahaan travel umroh yang terdaftar dan memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kelima travel tersebut yakni PT. Bina Insan Mabrur, PT. Simasakti, PT. Noor Barokah Walidein, PT. Annidar Wisata, dan PT. Milari Risalah Wisata.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Serahkan Bantuan Sembako bagi PPPK Paruh Waktu, Satpam dan OB di Lingkup PPS
Dari lima travel tersebut, satu perusahaan yakni PT. Simasakti diduga bermasalah setelah sejumlah calon jemaah umroh melaporkan uang setoran yang telah dibayarkan tidak jelas keberlanjutannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kantor PT. Simasakti yang sebelumnya beroperasi di Jalan Kutamaya Sumedang, kini dalam kondisi kosong dan tertutup terkunci. Keberadaan pengelola perusahaan tersebut hingga kini belum diketahui.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumedang, H. Agus, saat ditemui di kantornya, Rabu (04/03/2026), menjelaskan bahwa dari lima travel yang terdaftar, tiga merupakan kantor pusat dan dua lainnya berstatus cabang.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Gaji ke-13 dan THR PPPK Paruh Waktu
“Travel umroh yang terdaftar di Sumedang ada lima. Tiga kantor pusat dan dua cabang. Semuanya memiliki izin operasional (IJOP), baik izin pusat maupun cabang,” ujarnya.
Ia menegaskan, kelima travel tersebut merupakan perusahaan yang terdeteksi dan resmi terdaftar pada tahun 2026.
Namun dalam praktiknya, pengawasan travel umroh secara administratif berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.
“Pada dasarnya travel itu pelaporannya langsung ke provinsi dan pusat melalui sistem. Ke kami seharusnya ada laporan juga, namun kebanyakan langsung masuk ke sistem pusat,” jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu travel, pihaknya telah melayangkan surat resmi pemanggilan kepada pengelola PT. Simasakti untuk dimintai keterangan.
Namun hingga saat ini belum ada perwakilan perusahaan yang datang memberikan klarifikasi.
“Surat sudah kami layangkan dan saat ini kami masih menunggu itikad baik dari pihak pengusaha, minimal salah satu pengurus datang untuk memberikan informasi. Sampai sekarang masih menunggu,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait perkembangan kasus tersebut.
Keputusan terkait sanksi administratif maupun langkah lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam pengawasan travel umroh, pihaknya menekankan pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban antara travel dan jemaah.
Beberapa hal yang harus dipastikan antara lain kejelasan izin, kepastian jadwal keberangkatan, rincian biaya, fasilitas hotel, serta dokumen perjalanan yang harus sudah diterima jemaah minimal tiga bulan sebelum keberangkatan.
“Kami lebih kepada fungsi pembinaan dan pengawasan. Jika ada travel yang tidak patuh, nanti pusat yang akan memonitor dan menentukan sanksinya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penyelewengan dana calon jemaah oleh PT. Simasakti masih dalam proses koordinasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]