WAHANANEWS.CO, Sumedang - Selama tiga hari, Sekretariat PGRI Kabupaten Sumedang digunakan sebagai lokasi pelaksanaan administrasi penandatanganan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Kamis, 02/04/2026.
Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 2.492 orang, yang terdiri dari 1.001 tenaga administrasi teknis lainnya dan 1.491 tenaga guru.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumedang Gelar Forum Perangkat Daerah, Bahas Rencana Pembangunan 2027
Namun, dari jumlah tersebut terdapat 24 orang yang tidak melanjutkan proses, dengan rincian 1 orang meninggal dunia, 12 orang lulus program sekolah rakyat dan 9 orang telah memasuki batas usia pensiun.
Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa penggunaan Sekretariat PGRI hanya sebatas peminjaman tempat untuk mendukung kelancaran kegiatan.
“Kami hanya memohon penggunaan gedung PGRI karena di kantor sedang ada kegiatan lain, sehingga pelaksanaan penandatanganan kontrak dilakukan di sini,” ujarnya.
Baca Juga:
Kepala SPPG hingga Ahli Gizi Diangkat PPPK, BGN Tegaskan Relawan Tak Termasuk
Ia juga menjelaskan bahwa proses penandatanganan perjanjian kerja sempat mengalami keterlambatan.
Hal tersebut disebabkan adanya kebijakan dari Bupati Sumedang untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu.
“Awalnya standar terendah sebesar Rp. 50 ribu, namun kini dinaikkan menjadi minimal Rp. 250 ribu dan berlaku sejak Januari 2026. Karena ada perubahan tersebut, perjanjian kerja harus disesuaikan kembali, sehingga terjadi keterlambatan,” jelasnya.
Menurutnya, besaran gaji PPPK paruh waktu bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp. 1,5 juta, yang disesuaikan dengan kondisi sebelumnya sebelum menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Pembiayaan gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Lebih lanjut, Roni Rahmat mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 1.480 tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang belum direkrut atau belum memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu.
“Jumlah kebutuhan tenaga pendidik, khususnya guru, masih sangat tinggi. Hal ini disebabkan jumlah pegawai yang pensiun tidak sebanding dengan pengangkatan, baik CPNS maupun PPPK penuh waktu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga pendidik tersebut, dengan menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Harapan kami, rekan-rekan PPPK paruh waktu dapat bersabar dengan kondisi saat ini. Pemerintah daerah tentu akan terus memikirkan peningkatan kesejahteraan sesuai kemampuan anggaran. Kami juga berharap kebijakan dari pemerintah pusat ke depan lebih jelas, baik dari sisi status kepegawaian maupun penggajian,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]