WAHANANEWS.CO, Sumedang - Seluruh pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Sumedang, Didi Sumarna, saat ditemui di kantornya, Senin (29/12/2025).
Baca Juga:
Kemenag Sumedang Imbau Peserta Didik Madrasah Manfaatkan Libur Semester Secara Positif
Didi menjelaskan, dari total 199 pejabat eselon III yang ada di Kabupaten Sumedang, hingga saat ini baru 55 orang yang telah memiliki sertifikat ahli pengadaan barang dan jasa.
“Para eselon III ini sebagian besar juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing SKPD. Sementara dalam regulasi disebutkan bahwa setiap PPK wajib memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa minimal level 1,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada akhir tahun 2025 pihaknya telah memfasilitasi sertifikasi bagi 44 orang pejabat eselon III yang belum bersertifikat.
Baca Juga:
Wabup Sumedang Tekankan Integritas ASN dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Dari jumlah tersebut, 31 orang dinyatakan lulus, sementara 6 orang tidak lulus dan 2 orang tidak hadir saat pelaksanaan ujian.
“Dengan demikian, masih ada sekitar 49 orang lagi yang belum memiliki sertifikat. Harapan kami, seluruhnya bisa tersertifikasi pada tahun 2026,” kata Didi.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dengan memiliki sertifikat, para pejabat diharapkan memahami tanggung jawabnya secara lebih jelas serta bekerja lebih profesional dan akuntabel.
“Ketika mereka sudah tersertifikasi, tanggung jawabnya menjadi lebih jelas, tahu apa yang harus dikerjakan, dan akuntabilitas kerja juga meningkat,” tambahnya.
Didi juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah menyiapkan Peraturan Bupati tentang kewajiban administrator atau pejabat eselon III memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.
“Dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa paling lambat 31 Desember 2026, seluruh eselon III harus sudah memiliki sertifikat. Jika tidak, ada sanksi berupa pengurangan TPP atau analisis jabatan,” jelasnya.
Ia berharap Peraturan Bupati tersebut dapat segera ditandatangani oleh Bupati Sumedang pada akhir tahun ini, sehingga bisa berlaku efektif mulai Januari 2026.
“Mudah-mudahan Perbup ini bisa segera ditandatangani dan menjadi dorongan kuat agar seluruh eselon III di Kabupaten Sumedang tersertifikasi pada tahun 2026,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]