WAHANANEWS.CO, Sumedang – Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian, menyampaikan bahwa DPRD menerima audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Sumedang yang menyampaikan aspirasi terkait keresahan masyarakat atas dugaan maraknya penyimpangan seksual di Kabupaten Sumedang.
Audiensi berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga:
Bupati Sumedang Resmikan TK Negeri Sartika di Buahdua, Dukung Peningkatan Pendidikan Anak Usia Dini
Sonia mengatakan, aspirasi yang disampaikan forum menjadi perhatian DPRD karena berkaitan dengan perlindungan generasi muda dan upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
"Kami dari Komisi III menerima audiensi dari Forum Masyarakat Peduli Sumedang yang menyampaikan keresahan mereka terhadap kondisi yang terjadi di Kabupaten Sumedang saat ini. Menurut aspirasi yang mereka sampaikan, fenomena LGBT sudah mulai menyasar kalangan anak-anak dan remaja sehingga perlu mendapat perhatian bersama," ujar Sonia.
Ia mengapresiasi langkah Forum Masyarakat Peduli Sumedang yang dinilainya aktif menyampaikan aspirasi kepada DPRD.
Baca Juga:
Seleksi ASN Berprestasi Kabupaten Sumedang 2026 Masuki Tahap Akhir, Gali Potensi dan Cetak Kader Pembangunan Daerah
"Saya memberikan apresiasi kepada Forum Masyarakat Peduli Sumedang yang begitu inspiratif menyampaikan aspirasinya kepada kami. Hal ini menunjukkan kepedulian mereka terhadap masa depan generasi muda Sumedang yang nantinya akan menjadi penentu masa depan bangsa," katanya.
Menurut Sonia, upaya menjaga kualitas generasi muda menjadi penting, terutama di tengah momentum bonus demografi menuju Indonesia Emas.
"Generasi muda merupakan aset bangsa. Karena itu, berbagai persoalan sosial yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan mental dan moral generasi perlu mendapat perhatian melalui langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan pembinaan," ujarnya.
Sonia menambahkan, DPRD pada prinsipnya mendukung pembahasan regulasi daerah yang mengatur upaya pencegahan berbagai bentuk penyimpangan seksual sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Kami di DPRD mendukung pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur upaya pencegahan penyimpangan seksual. Bukan hanya terkait LGBT sebagaimana aspirasi yang disampaikan masyarakat, tetapi juga bentuk-bentuk penyimpangan seksual lainnya dan praktik prostitusi yang dinilai sebagai persoalan sosial yang perlu ditangani secara komprehensif," ucapnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
"Peran keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga pemerintah harus berjalan bersama. Dengan sinergi tersebut diharapkan masyarakat merasa lebih aman, tenteram, serta yakin bahwa aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada," pungkas Sonia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]