WAHANANEWS.CO, Sumedang – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan sebagai pejabat fungsional dalam prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2026 yang dipimpin Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, di Gedung Negara Sumedang, Kamis (23/7/2026).
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Hj. Ai Andriani, menjelaskan bahwa ketujuh ASN yang dilantik merupakan bagian dari proses penyesuaian jabatan di lingkungan puskesmas sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Negara Rugi Rp9,17 Miliar, PNS Pemkab Bogor Terseret Korupsi RSUD
"Hari ini ada tujuh orang di lingkungan Dinas Kesehatan yang dilantik pada jabatan fungsional. Mereka merupakan peralihan dari jabatan struktural Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) puskesmas menjadi jabatan fungsional Administrator Kesehatan," ujarnya.
Menurut Ai Andriani, perubahan tersebut merupakan dampak diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengubah struktur organisasi puskesmas.
"Dalam regulasi baru tersebut, jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha di puskesmas sudah tidak ada lagi. Struktur organisasi kini menggunakan sistem penanggung jawab klaster, sehingga jabatan struktural di puskesmas secara bertahap dialihkan menjadi jabatan fungsional sesuai kompetensi masing-masing pegawai," jelasnya.
Baca Juga:
Negara Bayar Pensiun Terlalu Lama, DPR Dorong Perombakan Sistem ASN
Ia mengungkapkan, Kabupaten Sumedang saat ini memiliki 35 puskesmas. Sebelum pelantikan, masih terdapat 14 Kepala Subbagian Tata Usaha yang berstatus definitif.
Dengan dilantiknya tujuh orang pada kesempatan ini, kini tersisa tujuh pejabat struktural yang masih menjalani proses penyesuaian.
"Dari 14 pejabat yang masih definitif, hari ini tujuh orang telah dialihkan ke jabatan fungsional. Sisanya sebanyak tujuh orang masih dalam proses karena terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh sebelum peralihan jabatan dapat dilakukan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki," katanya.