WAHANANEWS, Sumedang – Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila membuka Sosialisasi Gerakan Peduli Pekerja Informal Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Aula Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (13/7/2026).
Gerakan tersebut merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mengimplementasikan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 64 Tahun 2026 tentang ASN Peduli Pekerja Rentan.
Baca Juga:
Bakesbangpol Sumedang Gelar Pendidikan Politik bagi Pemula, Wakil Bupati Dorong Partisipasi Pemilih Capai 90 Persen
Melalui program yang diinisiasi dengan semangat ASN Berdampak, setiap aparatur sipil negara (ASN) diimbau menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi minimal satu pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati M. Fajar Aldila menegaskan bahwa gerakan tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus menjadi wujud nyata pengabdian ASN kepada masyarakat.
"Melalui gerakan ASN Berdampak, satu ASN peduli satu pekerja rentan, kita harus memastikan setiap kebijakan benar-benar membumi, yakni kadeuleu, karampa, karasa. Terlihat jelas siapa yang kita bantu, tersentuh langsung oleh sistem yang kita bangun, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil. Inilah wajah pembangunan yang sesungguhnya, pembangunan yang menghadirkan rasa aman bagi masyarakat," ujar Fajar.
Baca Juga:
26 Kontingen Kecamatan Meriahkan PENTAS PAI SD Kabupaten Sumedang 2026
Ia menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.
Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah daerah telah melindungi 6.199 pekerja sektor tembakau.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan perlindungan kepada 27.926 pekerja informal di Kabupaten Sumedang.