WAHANANEWS.CO, Sumedang – Sebanyak 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 03 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kegiatan yang dihadiri camat, ketua BPD, serta panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) tersebut berlangsung di Aula Tampomas IPP Setda Sumedang, Minggu (2/8/2026).
Baca Juga:
Suman Ginting Unggul Sementara di Pilkades Desa Bintang Meriah
Sosialisasi diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia, Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat Moch. Ade Afriandi, Kabag Hukum Setda Sumedang Yan Mahal Rizzal, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, mengatakan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak tahun ini.
Baca Juga:
Pemilihan Kepala Desa Bintang Meriah Pancurbatu Berlangsung Tertib dan Kondusif
"Alhamdulillah, sekarang kita sudah memiliki pedoman untuk melaksanakan Pilkades Serentak yang akan digelar pada 28 Oktober 2026. Perjalanan penyusunan regulasi ini cukup panjang dan penuh dinamika. Awalnya kami berencana menggunakan Peraturan Bupati, namun setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pelaksanaannya harus menggunakan Peraturan Daerah," ujarnya.
Widodo juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumedang, khususnya Ketua Komisi I, Asep Kurnia, yang dinilai berperan besar dalam percepatan pembahasan hingga perda tersebut dapat disahkan dalam waktu sekitar satu bulan.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 03 Tahun 2026 memuat sejumlah perubahan penting sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah.