Salah satunya mengenai perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Selain itu, terdapat perubahan mekanisme seleksi bakal calon kepala desa apabila jumlah calon lebih dari lima orang.
Baca Juga:
Suman Ginting Unggul Sementara di Pilkades Desa Bintang Meriah
Jika sebelumnya menggunakan mekanisme tes, kini seleksi diprioritaskan berdasarkan pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan usia.
Peraturan tersebut juga mengatur berbagai kondisi khusus, seperti mekanisme apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, ketentuan bagi perangkat desa yang mencalonkan diri, serta aturan bagi anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades.
"Masih banyak ketentuan teknis lainnya yang akan dijelaskan secara rinci oleh tim teknis kepada seluruh peserta sosialisasi," katanya.
Baca Juga:
Pemilihan Kepala Desa Bintang Meriah Pancurbatu Berlangsung Tertib dan Kondusif
Widodo mengakui pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada hari libur karena tahapan Pilkades harus segera berjalan sesuai jadwal.
"Kami mohon maaf telah mengganggu waktu libur Bapak dan Ibu sekalian. Namun kami memang dikejar waktu karena mulai hari Senin tahapan pendaftaran calon kepala desa sudah dimulai. Sementara nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru kami terima pada hari Jumat kemarin, sehingga seluruh tahapan harus segera dilaksanakan," jelasnya.
Lebih lanjut, Widodo mengungkapkan antusiasme masyarakat untuk mengikuti Pilkades Serentak tahun ini tergolong sangat tinggi.