"Alhamdulillah hari ini kami mendapat tanggapan yang baik. Aspirasi ini akan dikaji dan menurut DPRD proses pembentukan perda secara normatif membutuhkan waktu maksimal sekitar enam bulan. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan mengenai bahaya perilaku LGBT dapat segera direalisasikan sehingga dapat meminimalisasi penyebarannya, khususnya di kalangan generasi muda di Sumedang," katanya.
Ia juga menyebut forum menerima berbagai laporan dugaan kasus pencabulan dan sodomi yang menurutnya menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga:
DPD PDIP Jabar Gelar Diskusi di Sumedang, Adian Napitupulu Jadi Narasumber Utama
Menurut Dedi, belum adanya regulasi daerah membuat upaya penanganan dinilai belum optimal.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong DPRD agar perda ini dapat segera terbentuk sehingga pemerintah memiliki payung hukum dalam melakukan pembinaan maupun langkah-langkah pencegahan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, mengatakan DPRD menerima aspirasi yang disampaikan Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Peduli Korban Longsor, DPC PDI Perjuangan Sumedang Turun Langsung ke Mekar Rahayu
"Hari ini DPRD menerima audiensi dari Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang. Intinya mereka menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Daerah bersama DPRD menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah terkait penanganan perilaku seksual menyimpang yang menurut mereka semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Sumedang," ujar Atang.
Namun demikian, Atang menegaskan bahwa upaya penanggulangan persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata.
"Persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, hingga masyarakat secara umum. Selain itu, penggunaan media sosial juga perlu mendapat perhatian karena dinilai memiliki pengaruh terhadap kelompok usia yang rentan," katanya.