Ia menambahkan, usulan pembentukan perda sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2018. Menurutnya, forum berharap dalam waktu sekitar dua pekan ke depan dapat kembali dilakukan pertemuan yang juga dihadiri oleh Bupati Sumedang guna memperkuat pembahasan terkait usulan tersebut.
"Mudah-mudahan Bupati dapat hadir sehingga aspirasi masyarakat dapat dibahas bersama pemerintah daerah. Mengenai target enam bulan, itu merupakan estimasi sesuai tahapan normatif pembentukan Perda. Kami bukan mengulur waktu, tetapi memang proses pembentukan regulasi harus melalui mekanisme yang berlaku," pungkas Atang.
Baca Juga:
DPD PDIP Jabar Gelar Diskusi di Sumedang, Adian Napitupulu Jadi Narasumber Utama
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan ditutup dengan komitmen DPRD untuk mengkaji seluruh masukan yang disampaikan Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]