Untuk mengakomodasi hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Sumedang membuka peluang reaktivasi kepesertaan PBI dengan persyaratan administratif yang ketat.
“Harus dibuktikan dengan surat keterangan sedang dalam perawatan dan surat diagnosa dari fasilitas kesehatan. Setelah itu baru bisa diusulkan untuk diaktivasi kembali. Biasanya ini untuk kasus-kasus yang bersifat urgen,” tegasnya.
Baca Juga:
Ruang Publik Pemkab Sumedang Kini Dilengkapi Fasilitas Olahraga, Warga Antusias Manfaatkan Jogging Track
Namun demikian, bagi masyarakat yang berdasarkan data dan kondisi ekonomi memang sudah sesuai kategori desil 6 sampai 10 atau dinilai mampu, maka kepesertaan PBI tidak dapat diaktifkan kembali.
Dinas Sosial Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat untuk rutin memperbarui data kesejahteraan agar program bantuan sosial, khususnya PBI, dapat tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]