Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Mereka diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.
"Kalau kepala desa yang akan mencalonkan diri itu cuti. Sedangkan perangkat desa, ketika sudah ditetapkan sebagai calon, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini harus mengundurkan diri. Jadi ada perbedaan ketentuan antara kepala desa dan perangkat desa," jelasnya.
Baca Juga:
Menuju Pilkades Serentak 2026, Deli Serdang Deklarasikan Pemilu Desa yang Damai
Pilkades serentak tahun 2026 ini akan memilih kepala desa untuk masa jabatan periode 2026–2034 atau selama delapan tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan demokratis.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak untuk menentukan pemimpin terbaik bagi desanya masing-masing.
Baca Juga:
Diduga Kecewa Diusir dari Rapat Pilkades, Pria Bacok Adik Bupati Muratara Hingga Tewas
"Kami berharap nantinya terpilih kepala desa yang benar-benar terbaik melalui proses demokrasi yang sehat, sehingga mampu memimpin desanya masing-masing dalam mewujudkan kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]