WAHANANEWS.CO, Sumedang - Sebuah kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang berpelat merah sempat tertahan di gerbang utama kawasan PPS saat hendak memasuki area tersebut, Jumat (10/04/2026).
Penahanan kendaraan tersebut dilakukan oleh petugas keamanan (sekuriti) yang berjaga di pintu masuk.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Lepas Keberangkatan Mudik Presisi, Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Pemudik
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Sumedang yang mengatur pembatasan aktivitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk larangan penggunaan kendaraan pribadi maupun dinas ke dalam kawasan pada hari tertentu.
Dalam kebijakan tersebut, setiap hari Jumat diberlakukan sistem Work From Home (WFH), di mana hanya pejabat eselon II dan III yang diperbolehkan hadir secara langsung.
Sementara itu, pegawai eselon IV ke bawah diwajibkan bekerja dari rumah.
Baca Juga:
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Simpang Rimbo Diduga tidak Tepat Sasaran
Selain itu, kendaraan juga tidak diperkenankan masuk kawasan, dengan anjuran menggunakan transportasi umum, sepeda atau berjalan kaki.
Kondisi tersebut sempat memicu perdebatan antara staf pegawai Pemda dengan pihak sekuriti, mengingat adanya kebutuhan operasional yang mendesak.
Perdebatan berlangsung cukup alot karena masing-masing pihak berpegang pada aturan dan instruksi pimpinan.