Saat meninjau Desa Mekarjaya, Rini melihat langsung proses pendataan masyarakat untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
Hasil pendataan menunjukkan terdapat masyarakat yang memenuhi kriteria dan ada pula yang dinilai belum layak menerima bantuan.
Baca Juga:
Usulan Kenaikan Gaji PNS Masuk Meja Kemenkeu, Ini Respons Purbaya
“Dengan aplikasi dan digitalisasi, yang sebelumnya ada lebih dari tujuh tahapan, sekarang hanya tiga tahapan. Masyarakat menjadi lebih mudah,” katanya.
Menurut Rini, sistem digital tersebut juga dapat mempercepat proses verifikasi. Jika sebelumnya proses pendataan dapat berlangsung selama berhari-hari hingga berbulan-bulan, kini hasilnya dapat diketahui dalam waktu yang jauh lebih singkat.
Kabupaten Sumedang, lanjutnya, merupakan salah satu pilot project dari 43 kabupaten/kota yang telah menerapkan sistem tersebut.
Baca Juga:
Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Menpan RB Buka Suara
Pemerintah juga tengah menyiapkan perluasan uji coba ke sekitar 100 kabupaten/kota lainnya.
Rini mengapresiasi langkah Pemkab Sumedang yang telah mengintegrasikan sistem perlindungan sosial dengan berbagai layanan pemerintah daerah.
Ia menyebut transformasi digital yang dilakukan Sumedang telah menjadi rujukan bagi daerah lain.