WAHANANEWS.CO, Sumedang - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumedang berinisial D menjadi sorotan.
Berdasarkan sejumlah keterangan dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu travel bernama Simasakti.
Baca Juga:
APKS Sumedang Gelar FGD Sinergi Lintas Jenjang, Dorong Transformasi Pendidikan
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam bisnis travel tersebut diduga terdapat sejumlah pihak yang menanamkan modal hingga ratusan juta rupiah.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait sejauh mana keterlibatan oknum kepala sekolah tersebut dalam aktivitas usaha tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang membenarkan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah dalam proses penanganan internal.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Buka Pelatihan AMT Guru SMK se-Kabupaten Sumedang, Perkuat Soft Skills dan Wawasan Green Energy
Bahkan, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum diindahkan.
“Memang benar sudah ada surat yang dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan,” ujar salah satu sumber di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN pada BKPSDM Kabupaten Sumedang, Dr. Sutarman, saat ditemui di kantornya pada Kamis (05/03/2026), menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari atasan langsung yang bersangkutan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurut Sutarman, berdasarkan informasi awal yang diterima, kinerja kepala sekolah berinisial D sebelumnya tergolong baik dan aktif dalam berbagai kegiatan, termasuk menulis buku.
“Dari informasi lisan yang kami peroleh, sebenarnya kinerjanya tidak ada masalah. Bahkan dia termasuk kepala sekolah yang aktif,” ujar Sutarman.
Ia menduga kondisi yang terjadi saat ini kemungkinan dipicu oleh persoalan yang menimpa suami yang bersangkutan.
“Kemungkinan karena dampak dari kasus yang menimpa suaminya. Bisa jadi yang bersangkutan merasa tidak nyaman sehingga meninggalkan tugasnya,” jelasnya.
Meski demikian, Sutarman menegaskan bahwa secara administratif tetap ada pelanggaran jika seorang ASN meninggalkan tugas tanpa keterangan kepada atasan langsung.
Ia menjelaskan bahwa prosedur penanganan disiplin ASN harus dimulai dari atasan langsung di instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan.
Biasanya akan dilakukan pemanggilan dan mediasi terlebih dahulu sebelum kasus dilimpahkan ke BKPSDM.
“Minimal ada dua kali pemanggilan oleh atasan langsung. Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir, barulah laporan tersebut disampaikan kepada kami di BKPSDM,” katanya.
Setelah laporan diterima, BKPSDM dapat melakukan pemanggilan lanjutan untuk mempelajari tingkat pelanggaran yang terjadi, termasuk menghitung jumlah hari ketidakhadiran tanpa keterangan.
Sanksi yang diberikan nantinya bergantung pada tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan, mulai dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), penurunan pangkat, hingga hukuman disiplin berat.
“Kalau masih ringan biasanya hanya pemotongan TPP, bisa 25 persen atau 50 persen tergantung jenis kesalahannya,” jelas Sutarman.
Namun jika seorang ASN terlibat langsung dalam kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, sanksinya bisa jauh lebih berat.
“Kalau sudah tersangka, apalagi terkait tindak pidana korupsi, itu bisa langsung pemberhentian,” tegasnya.
Hingga saat ini, BKPSDM Kabupaten Sumedang masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan terkait penanganan awal terhadap oknum kepala sekolah tersebut.
“Kami masih menunggu laporan dari atasan langsungnya. Dari situ nanti baru bisa ditentukan sejauh mana pelanggaran yang terjadi dan rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan,” pungkas Sutarman.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]