WAHANANEWS.CO, Sumedang - Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumedang tengah disibukkan dengan penyusunan surat edaran Bupati Sumedang terkait sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Surat edaran ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta SE KemenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga:
Disdukcapil Sumedang Gelar Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Jampe Harupat 2025
Kepala Bagian Organisasi, Fitriyani, menjelaskan bahwa penyusunan surat edaran ini menyesuaikan fleksibilitas tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkab Sumedang.
“Bagian organisasi saat ini sedang menyusun surat edaran terkait WFH dan WFO. Penyesuaian ini merujuk pada SE Mendagri yang mengatur kombinasi WFO dan WFH,” ujar Fitriyani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (02/04/2026).
Ia menambahkan, WFH tidak berlaku bagi pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan unit perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga:
Anggaran Upah PPPK Paruh Waktu di Sumedang Tembus Rp. 55 Miliar per Tahun
Pejabat tinggi dan administrator tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
Sistem WFH di Kabupaten Sumedang khusus diberlakukan pada hari Jumat, dengan proporsi 80 persen ASN bekerja dari rumah sesuai domisili masing-masing, dan 20 persen tetap bekerja di kantor (WFO).
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan minggu depan, menyesuaikan ketentuan yang berlaku sejak 1 April 2026.