WAHANANEWS.CO, Sumedang - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang Tuti Ruswati menghadiri rapat pembahasan fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan haji di Ruang Rapat Sekda Sumedang, Jumat (06/03/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kasubag TU Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Kabupaten Sumedang, serta Kasubag TU Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Camat Lilis Budiani Dorong UMKM Maju Lewat Pelatihan Tata Boga di Cisarua
Dalam rapat tersebut, Sekda Sumedang Dr. Hj. Tuti Ruswati menjelaskan bahwa setelah terbentuknya kelembagaan Kementerian Haji sebagai perwakilan dari kementerian pusat, maka di setiap kabupaten juga dibentuk unit Kementerian Haji.
“Di Kabupaten Sumedang sendiri sudah dilantik kepala, Kasubag TU, serta kepala seksi. Jumlahnya memang hanya tiga orang karena Sumedang termasuk tipe B dalam penyelenggaraan pemberangkatan haji,” ujarnya.
Tuti menambahkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji setiap tahunnya.
Baca Juga:
Satu dari Lima Travel Umroh di Sumedang Diduga Bermasalah, Kemenhaj Tunggu Klarifikasi Pengelola
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib memfasilitasi keberangkatan dan pemulangan haji, termasuk operasional pendukungnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya anggaran untuk kegiatan tersebut disalurkan melalui mekanisme hibah kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Namun setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, anggaran tersebut seharusnya dialihkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga yang baru.
Meski demikian, proses pemindahan anggaran tidak dapat dilakukan secara langsung karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah ditetapkan sebelumnya.
“APBD sudah ditetapkan dan sebelumnya dialokasikan dalam bentuk hibah ke Kemenag. Ternyata tidak bisa serta-merta dipindahkan karena harus melalui prosedur dan mekanisme tertentu,” kata Tuti.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang mencari solusi agar fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan haji tetap dapat terlaksana sesuai kewajiban pemerintah daerah.
“Karena tidak memungkinkan dicairkan melalui mekanisme hibah, maka kami mengambil alternatif menggunakan Belanja Tidak Terduga dengan alasan kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah melalui berbagai kajian serta mengacu pada regulasi yang berlaku, anggaran tersebut dialihkan dalam bentuk belanja langsung melalui Sekretariat Daerah.
“Anggaran tidak lagi diberikan dalam bentuk hibah ke Kemenag, tetapi dialokasikan sebagai belanja langsung di Sekretariat Daerah,” jelasnya.
Adapun besaran anggaran yang dialokasikan untuk mendukung fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji di Kabupaten Sumedang tahun ini mencapai sekitar Rp. 300 juta.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]