WAHANANEWS.CO, Sumedang - Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa tidak ada perubahan mendasar terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pergantian Tahun Baru 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, usai kegiatan Doa Bersama dan Gembrong Liwet Lingkup PPS. Bertempat di Selasar Pendopo Setda Sumedang. Rabu, 31/12/2025.
Baca Juga:
Baznas Sumedang Buka Booth Donasi Bencana Alam Sumatera di Momentum Hari Amal Bakti ke-80
Menurut Tuti, kebijakan pakaian dinas selama ini masih tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Adapun yang akan dilakukan ke depan adalah penegasan dan penguatan melalui Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Tahun 2026, bukan perubahan secara khusus.
“Sebenarnya tidak ada perubahan. Yang ada hanya penegasan saja nanti dalam keputusan Peraturan Bupati tentang pakaian dinas tahun 2026. Jadi lebih ke penguatan,” ujar Tuti.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Lantik 4 Kepala Desa dan 1 Penjabat Kepala Desa di Pendopo PPS
Ia menjelaskan, penguatan tersebut antara lain menyangkut penegasan jenis pakaian pada hari-hari tertentu, seperti penggunaan batik Kasumedangan setiap hari Kamis, termasuk penyesuaian motif, warna, dan identitas khas daerah.
Secara rinci, ketentuan pakaian dinas ASN Pemkab Sumedang tetap sebagai berikut:
Senin dan Selasa: Pakaian dinas harian warna cokelat sesuai Permendagri,
Rabu: Pakaian putih,
Kamis: Batik Kasumedangan dan kebaya Kasumedangan,
Jumat: Batik atau pakaian olahraga
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, Tuti menegaskan bahwa ketentuan pakaian dinas juga akan menyesuaikan.
“Karena sekarang PPPK sudah dianggap sebagai ASN, maka akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati tersebut,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, Pemkab Sumedang berharap tercipta keseragaman, kedisiplinan, serta penguatan identitas budaya lokal di lingkungan pemerintahan tanpa mengubah aturan yang telah berjalan selama ini.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]