Program tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari transformasi digital dalam sistem pemerintahan guna mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat.
“Masyarakat nantinya dapat melakukan pendataan secara mandiri melalui portal resmi dengan autentifikasi digital ID atau biometrik. Sedangkan masyarakat yang memiliki keterbatasan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau yang tidak memiliki gadget, akan dibantu oleh para agen,” jelasnya.
Baca Juga:
Country Road Milangkala Cisarua ke-25 Bersama Sumedang Walker, Sekda Sumedang Hadiri Perayaan di Lapang Cisalak
Ia menerangkan, sistem digitalisasi bansos akan menyederhanakan proses pengajuan bantuan sosial menjadi tiga tahapan utama, yakni registrasi dan pengusulan, verifikasi dan validasi, serta penyaluran bantuan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga memaparkan sejumlah tahapan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mendukung perluasan piloting digitalisasi bansos berbasis DPI.
Di antaranya pembentukan Tim Koordinasi Digitalisasi Penyaluran Bantuan Sosial melalui Surat Keputusan Bupati, sosialisasi program pada 10 April 2026, pengumpulan data calon agen digitalisasi bansos dari berbagai OPD dan unsur masyarakat, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi calon agen.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Hadiri Peresmian SPPG Pasanggrahan Baru, Dukung Penguatan Program MBG dan Penurunan Stunting
“Saat ini progres aktivasi IKD sudah mencapai sekitar 90 persen dan terus kami dorong agar akhir Mei ini bisa selesai 100 persen,” ungkapnya.
Pemkab Sumedang juga telah melakukan penandatanganan dukungan teknis bersama seluruh pihak terkait guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai agenda strategis dan timeline yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]