WAHANANEWS.CO, Sumedang - Selama tiga hari, Sekretariat PGRI Kabupaten Sumedang digunakan sebagai lokasi pelaksanaan administrasi penandatanganan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Kamis, 02/04/2026.
Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 2.492 orang, yang terdiri dari 1.001 tenaga administrasi teknis lainnya dan 1.491 tenaga guru.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Sesuaikan Aturan Belanja Pegawai Daerah demi Kepastian PPPK
Namun, dari jumlah tersebut terdapat 24 orang yang tidak melanjutkan proses, dengan rincian 1 orang meninggal dunia, 12 orang lulus program sekolah rakyat dan 9 orang telah memasuki batas usia pensiun.
Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa penggunaan Sekretariat PGRI hanya sebatas peminjaman tempat untuk mendukung kelancaran kegiatan.
“Kami hanya memohon penggunaan gedung PGRI karena di kantor sedang ada kegiatan lain, sehingga pelaksanaan penandatanganan kontrak dilakukan di sini,” ujarnya.
Baca Juga:
PGRI Kabupaten Sumedang Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pendidikan
Ia juga menjelaskan bahwa proses penandatanganan perjanjian kerja sempat mengalami keterlambatan.
Hal tersebut disebabkan adanya kebijakan dari Bupati Sumedang untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu.
“Awalnya standar terendah sebesar Rp. 50 ribu, namun kini dinaikkan menjadi minimal Rp. 250 ribu dan berlaku sejak Januari 2026. Karena ada perubahan tersebut, perjanjian kerja harus disesuaikan kembali, sehingga terjadi keterlambatan,” jelasnya.