Menurutnya, besaran gaji PPPK paruh waktu bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp. 1,5 juta, yang disesuaikan dengan kondisi sebelumnya sebelum menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Pembiayaan gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Sumedang Gelar Forum Perangkat Daerah, Bahas Rencana Pembangunan 2027
Lebih lanjut, Roni Rahmat mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 1.480 tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang belum direkrut atau belum memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu.
“Jumlah kebutuhan tenaga pendidik, khususnya guru, masih sangat tinggi. Hal ini disebabkan jumlah pegawai yang pensiun tidak sebanding dengan pengangkatan, baik CPNS maupun PPPK penuh waktu,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga pendidik tersebut, dengan menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
Kepala SPPG hingga Ahli Gizi Diangkat PPPK, BGN Tegaskan Relawan Tak Termasuk
“Harapan kami, rekan-rekan PPPK paruh waktu dapat bersabar dengan kondisi saat ini. Pemerintah daerah tentu akan terus memikirkan peningkatan kesejahteraan sesuai kemampuan anggaran. Kami juga berharap kebijakan dari pemerintah pusat ke depan lebih jelas, baik dari sisi status kepegawaian maupun penggajian,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]