Menurutnya, beberapa sekolah di wilayah perkotaan maupun pinggiran masih ditemukan siswa SMP yang menggunakan sepeda motor, termasuk di wilayah seperti Surian dan Cisarua.
Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pelajar, terlebih jika terjadi kecelakaan di jam sekolah.
Baca Juga:
Prabowo: Aspirasi Anak Desa Lewat TikTok Pun Saya Tindaklanjuti
“Kalau terjadi kecelakaan saat jam sekolah, meskipun ada perjanjian dengan orang tua, tetap akan menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Herman juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar.
Sementara itu, terkait penegakan aturan, ia menyebutkan bahwa penerapan sanksi akan dikembalikan kepada kebijakan sekolah melalui mekanisme reward and punishment, sedangkan aspek hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Sensus Ekonomi Memiliki Peran Penting Dalam Menyediakan Data Valid Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan Pembangunan Daerah
“Anak di bawah umur 17 tahun belum memiliki SIM, sehingga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas rencana pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kabupaten Sumedang.
Dishub mencatat terdapat 341 titik PJU yang akan dipasang secara bertahap, dengan prioritas utama di kawasan Jatinangor sebanyak 100 titik.