Menurut Nisye, hal tersebut tidak terlepas dari ketentuan PP Nomor 82 Tahun 2019 terkait klasifikasi risiko kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, sektor-sektor yang diajukan Sumedang dinilai tidak masuk kategori risiko kerja tinggi atau sangat tinggi.
Baca Juga:
Buruh Mau Demo ke Istana, Tolak Upah Minimum Bakal Naik Cuma 4%
“Dari 16–17 sektor yang kami ajukan, jika merujuk PP 82, risikonya cenderung sedang. Termasuk Sumedang, sehingga belum masuk dalam SK UMSK awal,” katanya.
Seiring perjalanan waktu, Gubernur Jawa Barat kemudian mengumpulkan seluruh kepala daerah yang belum terakomodir.
Selanjutnya dilakukan kajian ulang dengan membandingkan regulasi lain di luar PP 82, salah satunya melalui OSS (Online Single Submission) yang memuat klasifikasi risiko perizinan usaha.
Baca Juga:
Sulbar Targetkan 1.000 Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi dalam Lima Tahun
“Hasilnya, untuk sektor elektrikal, jika di PP 82 risikonya sedang, tetapi di OSS masuk kategori risiko tinggi. Alhamdulillah, pada 31 Desember 2025 terbit SK revisi UMSK dan Sumedang akhirnya terakomodir untuk sektor elektrikal,” ungkap Nisye.
Dengan terbitnya SK tersebut, Pemkab Sumedang kini fokus pada sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK dan UMSK.
Pembayaran UMK baru sendiri telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.