WAHANANEWS.CO, Sumedang - Proses administrasi dan pertimbangan teknis bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang kini hampir rampung.
Dari total 5.450 orang yang mengajukan pemberkasan awal, kini tersisa 5.410 orang setelah dilakukan verifikasi lanjutan.
Baca Juga:
PMI Hadir di Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumedang pada Peringatan Hari KORPRI ke-54
Sebagian lainnya dinyatakan gugur karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, atau sudah tidak aktif berdasarkan keterangan dari SKPD terkait.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, saat ditemui di kantornya, Rabu (29/10/2025), menyampaikan bahwa seluruh proses pertimbangan teknis untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah selesai.
“Untuk pertimbangan teknis NIP sudah selesai semua, totalnya 5.410 orang. Sekarang tinggal menunggu SK. Petikannya nanti ditandatangani oleh saya, sedangkan SK utamanya oleh Bupati,” jelas Ate Hadan.
Baca Juga:
Wabup Labura : Sosok PPPK harus memiliki moral dan mental yang baik sebagai pelayan publik
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan besaran upah bagi PPPK paruh waktu.
Penentuan nilai upah tersebut sedang dikoordinasikan bersama Bidang Anggaran BKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Upah PPPK paruh waktu diberikan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan BKAD dan TAPD. Setelah ada angka pasti, besaran upah itu akan dicantumkan dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai,” terangnya.