Ate menambahkan, proses penganggaran akan dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD tahun 2026, dan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan menyesuaikan nilai upah sesuai ketentuan yang telah disepakati.
“Kalau sudah fix dan angkanya sudah keluar, SK segera dibagikan. Target kami, SK PPPK paruh waktu bisa diserahkan paling lambat bulan Desember 2025,” ungkapnya.
Baca Juga:
Mensos Saifullah Yusuf Minta Seskab Teddy Indra Pimpin Komisi Etik dan PKH
Dengan demikian, awal tahun 2026 para PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang sudah dapat menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
“Yang jelas, awal 2026 mereka sudah mulai menerima upah sesuai perjanjian kerjanya. Kami di BKPSDM sudah siap, tinggal menunggu finalisasi upah dari BKAD,” pungkas Ate.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]