Ketiga, sertifikat pelatihan pengadaan barang dan jasa.
Keempat, sertifikat kehadiran dalam kegiatan sosialisasi atau simulasi pengadaan barang dan jasa yang sifatnya opsional.
Baca Juga:
Pelantikan Pejabat Administrator, Wali Kota Binjai: Jalankan Amanah dengan Baik
"Apabila salah satu dari empat kriteria tersebut terpenuhi, maka seorang KPA sudah berhak merangkap sebagai PPK," jelasnya.
Lebih lanjut, Didi berharap para pejabat administrator tidak hanya berhenti pada kepemilikan sertifikat kehadiran sosialisasi, namun terus meningkatkan kompetensi dengan mengikuti sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa.
"Harapan ke depan, para administrator ini minimal memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa level 1 atau dasar. Bahkan lebih baik lagi jika memiliki sertifikat kompetensi PPK, baik tipe C, B, maupun A. Target kami seluruh ASN administrator di Kabupaten Sumedang memiliki kompetensi dasar pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
Baca Juga:
Bupati Deliserdang Lantik 113 Pejabat Fungsional dan Administrator
[Redaktur: Ajat Sudrajat]