1. Akses laman "Lapak Asik" (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Isi data pengajuan klaim seperti Nomor KPJ, NIK, nama lengkap, alamat email, dan data wajib lainnya.
3. Lengkapi data tambahan seperti nomor telepon dan nomor rekening.
4. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
5. Setelah pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar.
Lapak Asik memungkinkan peserta mengajukan klaim program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JKM) secara digital.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Sepakati 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dana klaim berupa akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rony menambahkan, pembaruan layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Dengan hadirnya fitur antrean online, peserta mendapatkan kepastian waktu layanan tanpa harus menunggu lama. Kami mendorong seluruh peserta, khususnya di Sumedang, untuk mulai memanfaatkan layanan digital ini agar proses klaim menjadi lebih praktis dan efisien,” ujarnya.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Cairkan Klaim Rp53,6 Miliar
Langkah ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, responsif, dan dapat diandalkan, sekaligus memperkuat modernisasi layanan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis digital.
Ke depannya, pengembangan layanan digital akan terus dilakukan agar kualitas pelayanan semakin meningkat dan relevan dengan kebutuhan peserta.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]