WAHANANEWS.CO, Sumedang - Menyikapi beredarnya informasi di media sosial terkait besaran upah guru paruh waktu, Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir memberikan penjelasan resmi sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan ASN paruh waktu.
Dalam pernyataannya, Bupati Dony menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para guru paruh waktu yang telah menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:
IGRA Kabupaten Sumedang Gelar Musda VI, Evaluasi Program dan Pilih Kepengurusan Baru
“Saya sampaikan terima kasih kepada para guru paruh waktu yang telah menyampaikan aspirasi dan masukannya. Aspirasi yang berkembang tentu wajib kami tindak lanjuti,” ujar Dony.
Terkait mencuatnya angka Rp55.000 yang ramai diperbincangkan, Bupati Dony menjelaskan bahwa nominal tersebut ditetapkan pada pertengahan tahun 2025, jauh sebelum terbitnya Surat Keputusan ASN Paruh Waktu.
“Angka Rp55.000 itu lahir dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, perwakilan honorer, PGRI, dan Dinas Pendidikan. Angka tersebut menjadi syarat administratif agar guru paruh waktu bisa memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan,” jelasnya.
Baca Juga:
Sumedang Walker Meriahkan HUT ke-22 SMANTISU, Dibuka Langsung Bupati Sumedang
Dengan skema tersebut, guru paruh waktu yang menerima upah Rp55.000 tetap memperoleh total penghasilan sekitar Rp2.050.000 per bulan, setelah dikurangi iuran wajib BPJS Kesehatan. Kebijakan ini, kata Dony, justru menjadi pintu masuk bagi guru untuk mendapatkan TPG.
Lebih lanjut, Bupati Dony menegaskan bahwa setelah dilakukan kajian, evaluasi anggaran, serta memperhatikan masukan dari para guru dan ketentuan pemerintah pusat, Pemda Sumedang mengambil langkah lanjutan.
“Mulai tahun 2026, kami menetapkan insentif guru paruh waktu minimal Rp250.000 hingga Rp750.000 per bulan. Memang belum sepenuhnya sesuai harapan, tetapi ini adalah ikhtiar dan komitmen kami,” tegasnya.