Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pergeseran anggaran APBD, yang selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD dan dipenuhi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Dony juga menegaskan komitmen Pemda terhadap 5.402 ASN Paruh Waktu, yang di dalamnya termasuk guru dan tenaga teknis kependidikan.
Baca Juga:
IGRA Kabupaten Sumedang Gelar Musda VI, Evaluasi Program dan Pilih Kepengurusan Baru
“Untuk 5.402 ASN paruh waktu ini, Pemda Sumedang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp53,5 miliar dengan besaran yang bervariasi. Pemerintah pusat memang mengatur bahwa honor ASN paruh waktu minimal sama dengan saat masih non-ASN, namun kami akan terus berupaya meningkatkannya secara bertahap,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah menetapkan pemberian upah PPPK Paruh Waktu untuk Guru dan Tenaga Teknis Kependidikan dengan klasifikasi sebagai berikut:
Guru eks kategori tertentu yang tidak menerima TPG, menerima upah APBD sebesar Rp720.000 per bulan.
Baca Juga:
Sumedang Walker Meriahkan HUT ke-22 SMANTISU, Dibuka Langsung Bupati Sumedang
Guru penerima TPG menerima upah APBD Rp250.000 per bulan.
Guru penerima TPG dengan masa kerja di atas 5 tahun dan terdata di BKN menerima total penghasilan Rp2.235.000 per bulan.
Guru penerima TPG dengan masa kerja 2–5 tahun dan terdata di BKN menerima total Rp2.150.000 per bulan.