Guru penerima TPG dengan masa kerja minimal 2 tahun namun belum masuk database BKN menerima total Rp2.055.000 per bulan.
Pemda juga menegaskan bahwa pemberian upah tersebut merupakan syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2025, yang mensyaratkan guru penerima TPG memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.
Baca Juga:
IGRA Kabupaten Sumedang Gelar Musda VI, Evaluasi Program dan Pilih Kepengurusan Baru
Selain itu, Pemda Sumedang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu melalui pengusulan agar dana BOSP dapat digunakan untuk honorarium, fasilitasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta penyesuaian upah secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Komitmen kami jelas, kesejahteraan guru paruh waktu dan ASN paruh waktu akan terus kami tingkatkan secara bertahap, sesuai aturan dan kemampuan anggaran daerah,” pungkas Bupati Dony.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat Kabupaten Sumedang, khususnya bagi lebih dari 5.400 guru paruh waktu yang saat ini mengabdi.
Baca Juga:
Sumedang Walker Meriahkan HUT ke-22 SMANTISU, Dibuka Langsung Bupati Sumedang
[Redaktur: Ajat Sudrajat]