Berdasarkan data Disdukcapil, komposisi penduduk Kabupaten Sumedang saat ini terdiri dari 622.491 laki-laki dan 610.750 perempuan.
Adapun rekapitulasi peristiwa kependudukan meliputi 11.115 kelahiran, 4.534 kematian, 3.198 penduduk pindah, serta 2.098 penduduk datang.
Baca Juga:
Skema WFH Sudah Diputuskan, Mendagri Sebut Bakal Diumumkan Menko Perekonomian
Dalam kesempatan tersebut, Bangbang juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting.
“Kami mengimbau bagi yang baru lahir agar segera diurus dokumennya, mulai dari Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA),” katanya.
Selain itu, Disdukcapil Sumedang juga memiliki inovasi pelayanan bagi penduduk yang pindah domisili.
Baca Juga:
Disdukcapil Sumedang Buka Layanan Saat Libur Lebaran 1447 H, Masyarakat Bisa Urus Dokumen 23–24 Maret 2026
Melalui sistem yang ada, masyarakat dapat langsung memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP di daerah tujuan.
Begitu pula untuk peristiwa kematian, proses penerbitan Akta Kematian kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, bahkan melalui pemerintah desa.
“Semua pelayanan administrasi kependudukan kami gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat bisa mengurusnya sendiri, baik datang langsung maupun secara online,” tegas Bangbang.