WAHANANEWS.CO, Sumedang - DPRD Kabupaten Sumedang menggelar audiensi bersama warga terdampak lahan pembangunan Bendungan Cipanas sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada 12 Januari lalu.
Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (18/02/2026).
Baca Juga:
Bupati Sumedang Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional 2026, Tekankan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi
Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar, dan dihadiri Ketua Komisi I DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumedang, Kabag Ops Polres Sumedang, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung (BBWS), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar menyampaikan, pihaknya telah menerima dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional Bendungan Cipanas di wilayah Conggeang, Sumedang.
“Barusan kita bersama-sama membahas penyelesaian 13 bidang tanah yang menurut BBWS dan BPN sudah clear and clean, saat ini tinggal proses administrasi. Persetujuan di tingkat pusat juga sudah disetujui dan segera dibereskan untuk dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Bahas Pencegahan dan Mitigasi Bencana dalam Rakor Forkopimda
Namun demikian, Sidik mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala. Sebanyak 45 bidang lahan saat ini dalam proses penanganan di Kejaksaan, sementara 9 bidang lainnya masih dalam proses di Polres Sumedang, sehingga pencairan ganti rugi tertunda.
Meski begitu, dalam audiensi tersebut disepakati bahwa pihak Kejaksaan siap melakukan kerja sama pendampingan hukum kepada BPN dan BBWS agar proses penyelesaian tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang termarginalkan. Semua harus diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen percepatan, DPRD menetapkan tenggat waktu penyelesaian selama 20 hari kerja.
Dalam kurun waktu tersebut, diharapkan seluruh persoalan hukum yang menghambat dapat dituntaskan sehingga tidak ada lagi keraguan dari pihak BPN maupun BBWS untuk segera menyelesaikan pembayaran bidang tanah yang belum terselesaikan.
DPRD Sumedang menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak masyarakat terdampak Bendungan Cipanas benar-benar terpenuhi.