Setiap jemaah hanya diperkenankan dijemput oleh maksimal dua orang anggota keluarga. Selain itu, keluarga penjemput hanya diperbolehkan menggunakan satu kendaraan roda empat untuk setiap jemaah.
Penjemput yang akan memasuki kawasan Gedung Negara Sumedang wajib membawa kartu penjemput yang telah disiapkan oleh panitia.
Baca Juga:
Jamaah Haji Kloter 29 KBIHU Multazam Tanjungsari Sumedang Ikuti Ziarah Jeddah dan Umrah Sunnah
Sementara kendaraan yang diperbolehkan masuk ke area Gedung Negara harus menggunakan stiker khusus yang diterbitkan oleh Panitia Haji Daerah.
Panitia juga telah mengatur area parkir kendaraan penjemput yang akan ditempatkan di sekitar kawasan Alun-Alun Sumedang guna menghindari kemacetan dan penumpukan kendaraan di lokasi penyambutan.
Dalam pelaksanaan penyambutan nanti, jemaah diminta tetap berada di dalam bus setibanya di Gedung Negara hingga mendapatkan arahan dari petugas.
Baca Juga:
Jemaah Haji KBIHU Multazam Tanjungsari Sumedang Akan Disibukkan Rangkaian Ibadah dan Ziarah Selama 10 Hari ke Depan
"Ketika bus tiba di area Gedung Negara, jemaah dimohon tidak langsung turun dari kendaraan sebelum dipanggil oleh petugas. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses penyerahan jemaah kepada keluarga," jelasnya.
Petugas pendamping bus bersama unsur Saka Amal Bakti akan membantu proses penurunan koper kabin dan barang bawaan jemaah. Setelah itu, petugas akan memanggil nama jemaah sesuai identitas koper yang akan diserahkan kepada pemiliknya.
Proses tersebut juga akan mendapat dukungan dari aparat keamanan guna memastikan kelancaran arus penjemputan dan menghindari kerumunan di area pintu keluar.