Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, Tuti menegaskan bahwa ketentuan pakaian dinas juga akan menyesuaikan.
“Karena sekarang PPPK sudah dianggap sebagai ASN, maka akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati tersebut,” tambahnya.
Baca Juga:
Baznas Sumedang Buka Booth Donasi Bencana Alam Sumatera di Momentum Hari Amal Bakti ke-80
Dengan penegasan ini, Pemkab Sumedang berharap tercipta keseragaman, kedisiplinan, serta penguatan identitas budaya lokal di lingkungan pemerintahan tanpa mengubah aturan yang telah berjalan selama ini.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]