Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, menegaskan bahwa P3K paruh waktu tidak masuk kategori belanja pegawai.
“P3K paruh waktu berstatus kontrak satu tahun, dan masuk kategori barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jadi tidak berpengaruh terhadap batas maksimum belanja pegawai di APBD,” jelasnya.
Baca Juga:
PPS Sumedang Berbenah Jadi Ruang Publik Nyaman dan Representatif
Ia menambahkan, P3K paruh waktu meliputi tenaga teknis seperti guru dan tenaga kesehatan.
Semua gaji dan honorarium mereka dicatat sebagai belanja barang dan jasa sesuai Surat Edaran Mendagri, sehingga tidak mempengaruhi proporsi belanja pegawai.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumedang memastikan keberlangsungan P3K paruh waktu tetap terjamin sambil tetap melakukan efisiensi anggaran sesuai ketentuan undang-undang.
Baca Juga:
Efisiensi Energi Jadi Sorotan dalam Apel Gabungan ASN PPS Sumedang
[Redaktur: Ajat Sudrajat]