Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, menegaskan bahwa P3K paruh waktu tidak masuk kategori belanja pegawai.
“P3K paruh waktu berstatus kontrak satu tahun, dan masuk kategori barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jadi tidak berpengaruh terhadap batas maksimum belanja pegawai di APBD,” jelasnya.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tinjau Pembangunan Bendung Cariang, Progres Capai 10 Persen Ditargetkan Rampung 2027
Ia menambahkan, P3K paruh waktu meliputi tenaga teknis seperti guru dan tenaga kesehatan.
Semua gaji dan honorarium mereka dicatat sebagai belanja barang dan jasa sesuai Surat Edaran Mendagri, sehingga tidak mempengaruhi proporsi belanja pegawai.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumedang memastikan keberlangsungan P3K paruh waktu tetap terjamin sambil tetap melakukan efisiensi anggaran sesuai ketentuan undang-undang.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Terima 64 Mahasiswa KKN IPB, Dorong Inovasi Pertanian dan Pemberdayaan Masyarakat
[Redaktur: Ajat Sudrajat]