WAHANANEWS.CO, Sumedang - Berdasarkan data Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumedang, tercatat terdapat lima perusahaan travel umroh yang terdaftar dan memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kelima travel tersebut yakni PT. Bina Insan Mabrur, PT. Simasakti, PT. Noor Barokah Walidein, PT. Annidar Wisata, dan PT. Milari Risalah Wisata.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Serahkan Bantuan Sembako bagi PPPK Paruh Waktu, Satpam dan OB di Lingkup PPS
Dari lima travel tersebut, satu perusahaan yakni PT. Simasakti diduga bermasalah setelah sejumlah calon jemaah umroh melaporkan uang setoran yang telah dibayarkan tidak jelas keberlanjutannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kantor PT. Simasakti yang sebelumnya beroperasi di Jalan Kutamaya Sumedang, kini dalam kondisi kosong dan tertutup terkunci. Keberadaan pengelola perusahaan tersebut hingga kini belum diketahui.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumedang, H. Agus, saat ditemui di kantornya, Rabu (04/03/2026), menjelaskan bahwa dari lima travel yang terdaftar, tiga merupakan kantor pusat dan dua lainnya berstatus cabang.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Gaji ke-13 dan THR PPPK Paruh Waktu
“Travel umroh yang terdaftar di Sumedang ada lima. Tiga kantor pusat dan dua cabang. Semuanya memiliki izin operasional (IJOP), baik izin pusat maupun cabang,” ujarnya.
Ia menegaskan, kelima travel tersebut merupakan perusahaan yang terdeteksi dan resmi terdaftar pada tahun 2026.
Namun dalam praktiknya, pengawasan travel umroh secara administratif berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.