“Pada dasarnya travel itu pelaporannya langsung ke provinsi dan pusat melalui sistem. Ke kami seharusnya ada laporan juga, namun kebanyakan langsung masuk ke sistem pusat,” jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu travel, pihaknya telah melayangkan surat resmi pemanggilan kepada pengelola PT. Simasakti untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Serahkan Bantuan Sembako bagi PPPK Paruh Waktu, Satpam dan OB di Lingkup PPS
Namun hingga saat ini belum ada perwakilan perusahaan yang datang memberikan klarifikasi.
“Surat sudah kami layangkan dan saat ini kami masih menunggu itikad baik dari pihak pengusaha, minimal salah satu pengurus datang untuk memberikan informasi. Sampai sekarang masih menunggu,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Gaji ke-13 dan THR PPPK Paruh Waktu
Keputusan terkait sanksi administratif maupun langkah lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam pengawasan travel umroh, pihaknya menekankan pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban antara travel dan jemaah.
Beberapa hal yang harus dipastikan antara lain kejelasan izin, kepastian jadwal keberangkatan, rincian biaya, fasilitas hotel, serta dokumen perjalanan yang harus sudah diterima jemaah minimal tiga bulan sebelum keberangkatan.