Dengan memiliki sertifikat, para pejabat diharapkan memahami tanggung jawabnya secara lebih jelas serta bekerja lebih profesional dan akuntabel.
“Ketika mereka sudah tersertifikasi, tanggung jawabnya menjadi lebih jelas, tahu apa yang harus dikerjakan, dan akuntabilitas kerja juga meningkat,” tambahnya.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Lanjutkan Perbaikan Infrastruktur Jalan Pasca Lebaran 1447 H
Didi juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah menyiapkan Peraturan Bupati tentang kewajiban administrator atau pejabat eselon III memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.
“Dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa paling lambat 31 Desember 2026, seluruh eselon III harus sudah memiliki sertifikat. Jika tidak, ada sanksi berupa pengurangan TPP atau analisis jabatan,” jelasnya.
Ia berharap Peraturan Bupati tersebut dapat segera ditandatangani oleh Bupati Sumedang pada akhir tahun ini, sehingga bisa berlaku efektif mulai Januari 2026.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tidak Berlakukan WFA Jelang Idul Fitri, ASN Diminta Patuhi Jadwal Kerja
“Mudah-mudahan Perbup ini bisa segera ditandatangani dan menjadi dorongan kuat agar seluruh eselon III di Kabupaten Sumedang tersertifikasi pada tahun 2026,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]