"Kami di DPRD mendukung pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur upaya pencegahan penyimpangan seksual. Bukan hanya terkait LGBT sebagaimana aspirasi yang disampaikan masyarakat, tetapi juga bentuk-bentuk penyimpangan seksual lainnya dan praktik prostitusi yang dinilai sebagai persoalan sosial yang perlu ditangani secara komprehensif," ucapnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga:
94 Calon Jemaah Haji Asal Sumedang Resmi Dilepas Bupati Dony Ahmad Munir
"Peran keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga pemerintah harus berjalan bersama. Dengan sinergi tersebut diharapkan masyarakat merasa lebih aman, tenteram, serta yakin bahwa aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada," pungkas Sonia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]