Sonia menambahkan, DPRD pada prinsipnya mendukung pembahasan regulasi daerah yang mengatur upaya pencegahan berbagai bentuk penyimpangan seksual sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"Kami di DPRD mendukung pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur upaya pencegahan penyimpangan seksual. Bukan hanya terkait LGBT sebagaimana aspirasi yang disampaikan masyarakat, tetapi juga bentuk-bentuk penyimpangan seksual lainnya dan praktik prostitusi yang dinilai sebagai persoalan sosial yang perlu ditangani secara komprehensif," ucapnya.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Resmikan TK Negeri Sartika di Buahdua, Dukung Peningkatan Pendidikan Anak Usia Dini
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
"Peran keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga pemerintah harus berjalan bersama. Dengan sinergi tersebut diharapkan masyarakat merasa lebih aman, tenteram, serta yakin bahwa aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada," pungkas Sonia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]