Dalam arahannya, Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila menegaskan bahwa Sumedang merupakan daerah dengan potensi bencana yang tinggi sehingga mitigasi harus menjadi prioritas.
“Kita harus memitigasi risiko sejak awal, jangan menunggu bencana terjadi. Saat bencana sudah terjadi, fokus kita tersita pada penyelamatan warga sehingga seringkali aspek lain terabaikan,” katanya.
Baca Juga:
Kemendagri Genjot Percepatan Eliminasi TBC 2030, Dorong Daerah Selesaikan RAD dan TP2TB
Wabup memaparkan bahwa dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Perumahan Rakyat terdapat dua layanan penting, yaitu:
1. Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana, yang dilaksanakan setelah adanya penetapan status bencana oleh kepala daerah.
2. Pemenuhan layanan pasca masa tanggap darurat (M+1) yang dikeluarkan oleh BPBD.
Baca Juga:
ICMI ORDA Sumedang Gelar Musda dan FGD: Dorong Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Mandiri
Ia mencontohkan beberapa kejadian bencana di Sumedang maupun nasional yang harus menjadi pembelajaran, termasuk peristiwa longsor di Cimanggung.
Wabup juga menyoroti kesiapan alat dan sarana BPBD serta ketersediaan SDM yang harus ditingkatkan mengingat wilayah Sumedang yang luas, terdiri dari 26 kecamatan, 270 desa, dan 7 kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 1,2 juta jiwa.
“Camat harus peka terhadap potensi bencana. Ketika ada titik rawan, segera koordinasi dan intervensi bekerja sama dengan Perkim. Jangan hanya berpangku tangan pada BPBD,” tegasnya.