Wabup juga menekankan ketegasan pemerintah terkait relokasi warga dari wilayah rawan bencana. Ia meminta seluruh perangkat kecamatan memastikan agar rumah bantuan benar-benar ditempati oleh penerima manfaat yang sah.
“Pernah terjadi rumah relokasi hanya ditempati sebentar lalu warganya kembali ke rumah lama. Bahkan ada yang menjual rumah bantuan. Ini jelas pelanggaran hukum dan tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemendagri Genjot Percepatan Eliminasi TBC 2030, Dorong Daerah Selesaikan RAD dan TP2TB
Ia menegaskan bahwa dalam program relokasi ke depan, legalitas hak atas rumah maupun tanah harus disampaikan secara jelas serta tidak boleh dipindahtangankan kecuali pada kondisi tertentu sesuai aturan.
Di akhir arahannya, Wabup mengajak seluruh pihak memperkuat langkah mitigasi secara menyeluruh.
“Laporkan wilayah yang berisiko, lakukan kajian geografi dan kondisi tanah, intervensi sejak awal, dan pastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini demi keselamatan masyarakat Sumedang,” pungkasnya.
Baca Juga:
ICMI ORDA Sumedang Gelar Musda dan FGD: Dorong Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Mandiri
[Redaktur: Ajat Sudrajat]