WAHANANEWS.CO, Sumedang - Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang menyatakan kekecewaannya atas pembangunan Menara Smart Pole di lingkungan tanah wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja yang dinilai dilakukan tanpa izin resmi dari pengelola lahan yang sah.
Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang, Rd. Luky Djohari Soemawilaga, saat memberikan pernyataan di Museum Prabu Geusan Ulun, Sumedang, Rabu (24/11/2025).
Baca Juga:
Bupati Sumedang Lakukan Rotasi 106 Kepala SD dan SMP Negeri
Luky menegaskan bahwa Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang merupakan nazhir badan hukum yang sah, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 009/NZ/Tahun 2017.
Dalam SK tersebut, secara jelas disebutkan bahwa pengelola tanah Wakaf Pangeran Arya Suria Atmadja adalah Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang, bukan perseorangan.
“Pembangunan Menara Smart Pole ini dilakukan tanpa izin dari pemilik atau pengelola lahan yang sah. Padahal, secara hukum, nazhir Wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja adalah Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang sebagai nazhir badan hukum,” ujar Luky.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Tegaskan Peran Strategis Ibu dalam Pembangunan Bangsa
Ia menambahkan, pihaknya tidak menolak pembangunan, selama pembangunan tersebut memberi manfaat bagi masyarakat Sumedang dan ditempuh melalui prosedur perizinan yang benar.
“Kami tidak anti pembangunan. Kalau memang Smart Pole ini memberikan nilai tambah untuk masyarakat Sumedang, silakan. Tapi proses perizinannya harus ditempuh lebih dahulu. Datanglah secara baik-baik dengan surat permohonan izin lahan, tentu kami tidak akan menghalangi,” katanya.
Luky juga meluruskan berbagai opini yang berkembang di lingkungan pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa Bupati Sumedang adalah nazhir.