Menurutnya, anggapan tersebut keliru dan telah ditegaskan oleh Badan Wakaf Indonesia dalam sejumlah rapat pembahasan.
“Bupati itu jabatan politis, bukan nazhir. Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang adalah Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang sebagai badan hukum. Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Lakukan Rotasi 106 Kepala SD dan SMP Negeri
Ia menjelaskan bahwa Bupati Sumedang memang menjadi bagian dari organ pembina yayasan sebagai ketua pembina, namun kewenangan pembina bersifat kolektif kolegial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2004 tentang Yayasan.
“Ketua pembina tidak bisa mengambil keputusan pribadi. Keputusan harus diambil bersama oleh seluruh organ pembina. Di dalam pembina yayasan juga ada Sri Radya Keraton Sumedang Larang dan Ikik Lukman Sumadhi Syurah,” jelas Luky.
Menurut Luky, tidak adanya surat permohonan izin lahan hingga pembangunan dilakukan membuat pendirian Menara Smart Pole tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi unsur perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Tegaskan Peran Strategis Ibu dalam Pembangunan Bangsa
“Kami sangat menyayangkan pembangunan ini terkesan dipaksakan. Padahal dalam rapat-rapat, sudah jelas dan disepakati bahwa pemerintah daerah harus mengajukan surat permohonan izin lahan terlebih dahulu. Sampai hari ini itu belum dilakukan,” pungkasnya.
Yayasan berharap ke depan terjalin sinergi yang baik antara Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang, Keraton Sumedang Larang, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang agar setiap pembangunan berjalan tertib secara hukum, etika, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]