Untuk Kabupaten Sumedang, kuota PPG setiap tahunnya relatif kecil dibandingkan dengan jumlah guru agama yang ada.
“Setiap tahun diperkirakan ada sekitar 500 guru yang berhak mengikuti PPG, namun kuota yang kami terima dari pusat hanya sekitar 20 orang atau sedikit di atas itu,” ungkapnya.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
Oleh karena itu, Kemenag Sumedang belum dapat memfasilitasi seluruh guru agama yang belum mengikuti PPG. Prioritas diberikan kepada guru yang telah lama mengabdi.
“Kami mengedepankan guru-guru yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun, meskipun belum mengikuti PPG,” katanya.
H. Asep juga menyampaikan harapan agar pada tahun 2026 Kementerian Agama Pusat dapat menambah kuota PPG bagi Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
Saat ini, masih terdapat lebih dari 100 guru agama di Sumedang yang belum mengikuti PPG.
“Mudah-mudahan pada tahun 2026 ini seluruh guru agama di Kabupaten Sumedang yang belum PPG bisa diakomodasi, sehingga semuanya dapat memperoleh kesejahteraan melalui tunjangan profesi dari APBN,” harapnya.
Ia menjelaskan bahwa guru agama yang berhak mengikuti PPG berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.