Namun, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif seperti terdaftar di Dapodik, SIAGA, EMIS, serta memiliki NUPTK.
Lebih lanjut, H. Asep menegaskan bahwa Kementerian Agama hanya bertanggung jawab dalam pembayaran tunjangan profesi, sedangkan gaji pokok guru menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
“Gaji guru agama di sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik Kabupaten Sumedang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemenag hanya membayarkan tunjangan profesinya,” tegasnya.
Meski demikian, tunjangan profesi guru agama di semua jenjang, termasuk SMA, SMK, dan SLB, tetap dibayarkan oleh Kementerian Agama melalui dana APBN, meskipun status kepegawaiannya berada di bawah pemerintah provinsi.
“Kami berharap dengan adanya tunjangan profesi ini, kesejahteraan guru-guru agama di Kabupaten Sumedang semakin meningkat,” pungkasnya.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
[Redaktur: Ajat Sudrajat]