Namun, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif seperti terdaftar di Dapodik, SIAGA, EMIS, serta memiliki NUPTK.
Lebih lanjut, H. Asep menegaskan bahwa Kementerian Agama hanya bertanggung jawab dalam pembayaran tunjangan profesi, sedangkan gaji pokok guru menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga:
KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas, Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun
“Gaji guru agama di sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik Kabupaten Sumedang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemenag hanya membayarkan tunjangan profesinya,” tegasnya.
Meski demikian, tunjangan profesi guru agama di semua jenjang, termasuk SMA, SMK, dan SLB, tetap dibayarkan oleh Kementerian Agama melalui dana APBN, meskipun status kepegawaiannya berada di bawah pemerintah provinsi.
“Kami berharap dengan adanya tunjangan profesi ini, kesejahteraan guru-guru agama di Kabupaten Sumedang semakin meningkat,” pungkasnya.
Baca Juga:
Bos Maktour Buka Suara, Pembagian Kuota Haji Tambahan Diklaim Tanggung Jawab Kemenag
[Redaktur: Ajat Sudrajat]