WAHANANEWS.CO, Sumedang - Alhamdulillah, ratusan guru agama di Kabupaten Sumedang menerima tunjangan profesi guru (TPG) dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Sarana Penunjang Pendidikan Kabupaten Sumedang, Selasa (20/01/2026).
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
Penyaluran tunjangan profesi ini dirangkaikan dengan kegiatan pengumpulan guru agama se-Kabupaten Sumedang dalam rangka pembuatan rekening bagi penerima TPG.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) Kemenag Sumedang, H. Asep Hermawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi guru-guru agama yang telah memenuhi syarat agar dapat menerima tunjangan profesi secara rutin.
“Pada hari ini kami mengumpulkan guru-guru agama se-Kabupaten Sumedang dalam rangka pembuatan rekening bagi penerima tunjangan profesi guru agama,” ujarnya.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
Menurut H. Asep, tunjangan profesi guru agama diberikan sebesar Rp2 juta per bulan, khusus bagi guru yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Pada dasarnya, guru agama yang telah mengikuti PPG berhak menerima tunjangan profesi yang dibayarkan setiap bulan sebesar dua juta rupiah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program PPG dilaksanakan setiap tahun oleh Kementerian Agama Pusat dengan kuota terbatas yang disesuaikan dengan alokasi anggaran.