WAHANANEWS.CO, Sumedang - Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, H. Komar, menjelaskan mekanisme penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/02/2026). Menurutnya, penerima PBI yang bersumber dari APBN ditetapkan berdasarkan data desil 1 sampai desil 5.
Baca Juga:
Camat Lilis Budiani Dorong UMKM Maju Lewat Pelatihan Tata Boga di Cisarua
Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan peserta dari desil 6 ke atas yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan.
“Desil 6 ke atas saat ini dilakukan penonaktifan, karena secara kategori sudah dianggap sejahtera,” ujarnya.
Ia menjelaskan, klasifikasi desil merupakan pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan sebagai dasar penentuan bantuan sosial.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Siapkan Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan Haji, Sekda Pimpin Rapat Koordinasi
Desil 1 tergolong sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 dan 4 hampir miskin, serta desil 5 masuk kategori rentan atau kondisi ekonomi pas-pasan. Kelompok tersebut masih memenuhi syarat sebagai penerima PBI.
Sementara itu, desil 6 hingga 10 dinilai telah berada pada kondisi ekonomi relatif sejahtera sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Meski demikian, H. Komar mengakui bahwa di lapangan masih terdapat masyarakat yang masuk kategori desil 6 ke atas, tetapi secara faktual masih membutuhkan bantuan, terutama dalam kondisi darurat kesehatan.